Operasi Senyap! Polres Rejang Lebong Lumpuhkan Sindikat Narkoba!
Associatedgamer.com – Aroma tajam pemberantasan narkoba kembali menyeruak di Kabupaten Rejang Lebong! Dalam operasi senyap yang dilakukan selama sepekan, aparat Polres Rejang Lebong berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat.
Read More : Demi Judi Online, Dua Warga Bengkulu Gasak Rp 750 Juta dari Nasabah Bank di Jambi!
Enam orang berhasil ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda, termasuk satu pelaku yang diduga menjadi bandar utama. Aksi cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba yang kian mengancam generasi muda. Penangkapan ini sekaligus membuka tabir gelap peredaran barang haram di wilayah Curup dan sekitarnya.
Penangkapan Dilakukan di Waktu dan Tempat Berbeda
Kabag Ops AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani menjelaskan, keenam tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong.
“Enam orang tersangka ini berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Curup dan sekitarnya,” ungkap AKP George saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/10/2025).
Identitas dan Barang Bukti yang Diamankan
Salah satu tersangka berinisial ME (29), warga Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, ditangkap pada 1 Oktober 2025. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sedang dan delapan paket kecil sabu dengan total berat 2,43 gram. ME diduga berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini.
Tiga tersangka lainnya yakni SD (26), PA (29), dan DM (29) ditangkap pada 7 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Curup dan Curup Utara. Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket kecil sabu seberat 0,19 gram. Sementara dua pelaku terakhir, pasangan suami istri berinisial EP (48) dan YV (37), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, ditangkap 8 Oktober 2025 di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau dengan barang bukti satu paket sedang sabu.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Pilkada! Peta Politik Calon Bupati Rejang Lebong Mulai Terlihat, Ada 3 Kandidat Kuat!
Polisi Imbau Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
AKP George mengimbau seluruh warga Rejang Lebong untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat langsung menghubungi hotline 110 Polres Rejang Lebong agar laporan bisa segera ditindaklanjuti. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah ini,” tegasnya.