Kasus Rabies

Kasus Rabies Meningkat, Rejang Lebong Siapkan Aturan Ketat bagi Pemilik Hewan Peliharaan!

associatedgamer.com – Jumlah korban gigitan hewan pembawa rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus mengalami peningkatan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah setempat harus mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran rabies di masyarakat.

Read More : Rejang Lebong Curup

Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong kini mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang larangan pelepasan hewan peliharaan kepada DPRD setempat. Perda ini nantinya akan mengatur agar setiap pemilik hewan wajib mengikat, mengandangkan, atau menjaga hewan peliharaannya agar tidak dilepas bebas di lingkungan umum.

Usulan Perda untuk Tekan Risiko Rabies

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus gigitan yang dilaporkan berasal dari hewan liar atau hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya.

“Kita sudah mengusulkan ke DPRD agar segera membuat Perda pelarangan pelepasan hewan. Jika peraturan ini disetujui, maka akan ada sanksi tegas bagi pemilik yang melepas hewan peliharaannya,” ujar Achmad, Jumat (5/9/2025).

Sanksi dan Penindakan Hewan Liar

Achmad menambahkan, apabila perda ini sudah berlaku, maka hewan peliharaan yang berkeliaran atau sengaja dilepaskan pemiliknya akan ditangkap oleh Satpol PP. Pemilik yang ingin mengambil kembali hewan tersebut nantinya wajib membayar denda administratif.

Namun, untuk hewan liar, penanganannya dinilai lebih sulit. “Kita masih terkendala karena ada undang-undang yang melarang tindakan eliminasi atau pembinasaan hewan dengan cara dibunuh,” jelas Achmad. Dahulu, eliminasi hewan liar bisa dilakukan melalui program penembakan atau peracunan, tetapi kini metode tersebut telah dilarang secara nasional.

Baca juga: Literasi Anak Didahulukan Pojok Baca Jadi Sorotan Warga Sekolah

Harapan Menekan Angka Korban Gigitan

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya Perda pelarangan pelepasan hewan, angka korban gigitan HPR dapat ditekan secara signifikan. “Semoga dengan adanya aturan ini, masyarakat menjadi lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaannya,” tutup Achmad.

Diketahui, pada Kamis (4/9/2025) lalu, tiga anak di Rejang Lebong kembali menjadi korban gigitan HPR ketika sedang bermain di luar rumah. Kasus tersebut menambah panjang daftar korban gigitan hewan di wilayah tersebut sejak awal tahun.

Upaya Edukasi dan Vaksinasi Hewan Terus Ditingkatkan

Selain menyiapkan perda tentang larangan pelepasan hewan, Dinas Pertanian Rejang Lebong juga terus melakukan edukasi dan vaksinasi. Mereka rutin turun ke lapangan untuk memberi vaksin rabies gratis pada anjing, kucing, dan hewan lain yang berisiko. Warga diminta segera melapor jika ada kasus gigitan hewan agar petugas bisa menangani lebih cepat. Dengan langkah pencegahan ini dan dukungan masyarakat, Rejang Lebong diharapkan bisa terbebas dari ancaman rabies ke depan.

hewan pembawa rabies Previous post Kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies, Rejang Lebong Kini Siapkan Perda Pelarangan Lepas Hewan
Next post Hukum Perdata! Kasus Sengketa Lahan Perkebunan Kopi Di Rejang Lebong Masuk Meja Hijau!