Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Alami Luka Tusuk dan Sayatan di Leher, Pelaku Sudah Diamankan!
Associatedgamer.com – Peristiwa penusukan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Abu Bakar (50), terjadi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Banduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Minggu (28/9/2025). Korban dianiaya oleh temannya sendiri bernama Iwan (40). Akibat kejadian itu, Abu Bakar mengalami beberapa luka tusukan di tangan serta sayatan di dagu dan pipi akibat sabetan senjata tajam.
Read More : Kriminal Pejabat! Eks Pejabat Tinggi Bengkulu Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Penipuan Investasi!
Menurut informasi dari pihak kepolisian, setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri namun kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi. Kini, Iwan telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kondisi Korban Usai Kejadian
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri, dagu, pipi sebelah kiri, serta luka di jari telunjuk dan jempol kiri. Saat ini, Abu Bakar masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam milik pelaku,” ungkap Sinar, Rabu (8/10/2025).
Motif Penusukan dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan teman lama. Namun, peristiwa berdarah itu dipicu oleh rasa tersinggung pelaku setelah korban memintanya untuk mengambil pisau di rumah korban. Permintaan tersebut dianggap menghina oleh pelaku sehingga memicu adu mulut hingga terjadi perkelahian dan aksi penusukan.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, mengatakan bahwa korban sempat menarik pelaku sebelum keduanya sama-sama mengeluarkan senjata tajam dari pinggang. Sayangnya, korban kalah cepat hingga mengalami sejumlah luka tusukan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini, pelaku Iwan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada unsur lain yang memperberat tindakan pelaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar setiap perbedaan atau perselisihan diselesaikan dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Berita Buruk! Lapangan Basket Curup Dikeluhkan Rusak Parah, Butuh Perbaikan Segera!
Reaksi Warga dan Tanggapan Pihak Kepolisian
Peristiwa penusukan terhadap mantan Ketua DPRD Rejang Lebong ini mengundang perhatian warga sekitar Desa Simpang Beliti. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan serius. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tegas AKP Sinar Simanjuntak.
Pihak kepolisian juga berencana meningkatkan patroli dan sosialisasi keamanan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.