Pria Ini Tusuk Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Ini Motifnya
associatedgamer.com – Kasus penusukan kembali mengguncang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang pria bernama Iwan (40) ditangkap polisi setelah menikam mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Abu Bakar (50). Peristiwa berdarah ini terjadi karena pelaku tersulut emosi setelah merasa direndahkan oleh korban.
Read More : Hukum Perusahaan! Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Di Salah Satu Bumn Yang Beroperasi Di Bengkulu!
Kronologi Penusukan di Rejang Lebong
Insiden penusukan itu terjadi pada Minggu (28 September 2025) di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Banduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Saat kejadian, korban dan pelaku diketahui sedang berada di lokasi yang sama hingga kemudian terlibat adu mulut. Menurut keterangan pihak kepolisian, pertengkaran bermula saat korban meminta pelaku untuk mengambil pisau di rumahnya.
Permintaan tersebut ternyata membuat pelaku tersinggung. Iwan menolak perintah itu karena merasa diperlakukan seperti bawahan. Pertengkaran pun memanas hingga keduanya saling menarik dan mengeluarkan senjata tajam. Akibat insiden itu, Abu Bakar mengalami luka tusuk di bagian dada dan sayatan di leher. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Adventure Alert Paralayang Di Rejang Kini Buka Untuk Umum Dan Atlet
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun tak lama kemudian, Iwan menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi dan kemudian diamankan oleh Polsek Padang Ulak Tanding.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, pakaian, dan jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. “Pelaku merasa tersinggung karena diperintah korban untuk mengambil pisau di rumah korban. Dari situ terjadi keributan yang berujung penusukan,” ujar George pada Selasa (7/10/2025).
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat Iwan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan sosok mantan pejabat daerah. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi, karena tindakan kekerasan justru bisa berujung fatal.