Raperda aset Rejang Lebong

Keren! Raperda Aset Rejang Lebong Jadi Contoh Tata Kelola Daerah Modern!

associatedgamer.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kembali menggelar kegiatan strategis. Kegiatan ini berkaitan dengan pembentukan regulasi daerah. Pelaksanaannya melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Read More : Sk Keberadaan Gerindo Lebong Terbit Apa Artinya Politik Lokal Rejang?

Agenda yang digelar berupa rapat harmonisasi Raperda. Fokusnya pada Raperda aset Rejang Lebong. Tema utamanya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Suasana rapat berjalan formal namun konstruktif.

Proses Harmonisasi Raperda Dilakukan Menyeluruh

Rapat dipimpin langsung oleh Tongam Renikson Silaban. Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya perwakilan BPKD Rejang Lebong. Hadir pula Inspektorat dan Bagian Hukum Setda. Tim Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga ikut terlibat.

Dalam sambutannya, Tongam menekankan pentingnya harmonisasi. Menurutnya, proses ini bukan sekadar formalitas. Harmonisasi menjadi fondasi regulasi yang berkualitas. Aturan daerah harus selaras dengan hierarki hukum nasional. 

“Harmonisasi adalah langkah nyata,” tegas Tongam. Ia menyebut regulasi harus efektif dan adaptif. Dinamika hukum nasional juga harus menjadi rujukan utama.

Penyesuaian dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut aturan baru. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur pedoman pengelolaan aset daerah. Banyak perubahan signifikan di dalamnya. Mulai dari pencatatan hingga pemanfaatan aset.

Tujuannya jelas, yakni efisiensi dan transparansi. Sistem lama dinilai perlu pembaruan. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan regulasinya. Tim harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu memaparkan hasil telaahan. Tim ini terdiri dari Hero Herlambang BY, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti.

Mereka menelaah dari sisi teknik penyusunan. Materi muatan Raperda juga menjadi fokus. Secara umum, draf dinilai sudah sesuai. Namun, masih ada catatan penting. Tim menyoroti belum adanya aturan kendaraan dinas DPRD. Ketentuan ini perlu ditambahkan.

Baca juga: Infrastruktur! Proyek Jembatan Penghubung Desa Di Rejang Lebong Terbengkalai, Warga Protes Keras!

Selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Setelah pembahasan panjang, rapat mencapai kesepakatan. Raperda Rejang Lebong dinyatakan memenuhi prinsip harmonisasi. Regulasi ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-undang tersebut mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. Rampungnya proses ini menjadi langkah penting. Raperda diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat. Pengelolaan aset daerah bisa lebih tertata. Akuntabilitas keuangan daerah pun meningkat.

Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Melalui harmonisasi ini, Kemenkumham Bengkulu menunjukkan komitmen. Setiap produk hukum daerah harus berkualitas. Kepastian hukum menjadi prioritas utama. Prinsip good governance juga terus didorong.

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan memberi dampak nyata. Pengelolaan aset bisa lebih efisien. Transparansi dan akuntabilitas semakin terjaga. Semua ini demi kemajuan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong.

Previous post Sosial Pendidikan! Komunitas Rejang Lebong Cinta Buku Gelar Donasi Buku Ke Sekolah-sekolah Pelosok!
Next post Hukum Pendidikan! Dinas Pendidikan Rejang Lebong Ancam Sanksi Tegas Sekolah Yang Pungut Biaya Ilegal!