hewan pembawa rabies

Kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies, Rejang Lebong Kini Siapkan Perda Pelarangan Lepas Hewan

associatedgamer.com – Kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi orang tua yang memiliki anak-anak sering bermain di luar rumah.

Read More : Polres Rejang Lebong

Data Dinas Pertanian Rejang Lebong mencatat, hingga awal September 2025, puluhan warga menjadi korban gigitan hewan yang diduga terinfeksi rabies. Terbaru, tiga anak kembali digigit saat bermain di halaman rumah mereka. Lonjakan kasus ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya tersebut.

Dinas Pertanian Ajukan Perda Pelarangan Lepas Hewan

Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan pelepasan hewan peliharaan kepada DPRD setempat. Tujuannya agar para pemilik hewan lebih bertanggung jawab dengan tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan.

Plt Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, mengatakan bahwa sebagian besar korban gigitan berasal dari hewan liar atau peliharaan yang sengaja dilepas oleh pemiliknya. “Kita sudah mengusulkan ke DPRD agar membuat Perda pelarangan pelepasan hewan. Bila perda ini disahkan, akan ada sanksi bagi pemilik yang melepas hewan peliharaannya,” ujar Achmad, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Infrastruktur! Proyek Jembatan Penghubung Desa Di Rejang Lebong Terbengkalai, Warga Protes Keras!

Sanksi Bagi Pemilik Hewan yang Melanggar

Dalam rencana Perda tersebut, setiap hewan peliharaan yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan ditangkap oleh Satpol PP. Jika pemiliknya ingin mengambil kembali hewan tersebut, maka akan dikenakan denda uang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penanganan hewan liar masih menjadi tantangan tersendiri. Achmad menjelaskan, aturan terbaru melarang tindakan eliminasi atau pembinasaan hewan dengan cara dibunuh, baik menggunakan racun maupun senjata api.

Upaya Tekan Kasus Rabies

Achmad berharap, dengan diberlakukannya Perda pelarangan pelepasan hewan peliharaan, jumlah kasus gigitan hewan pembawa rabies di Rejang Lebong dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan serta melakukan vaksinasi rabies secara rutin.

“Semoga dengan adanya perda ini, kasus gigitan HPR dapat ditekan, dan masyarakat bisa merasa lebih aman,” tutup Achmad.

Previous post Proyek Raksasa! Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-lampung Seksi 3 Dimulai Tahun Depan, Akses Bisnis Lebih Cepat!
Kasus Rabies Next post Kasus Rabies Meningkat, Rejang Lebong Siapkan Aturan Ketat bagi Pemilik Hewan Peliharaan!