Emosi Tak Terkendali! Pria Ini Tusuk Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Begini Motif Sebenarnya
associatedgamer.com – Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Minggu (28/9/2025). Seorang pria bernama Iwan (40) tega menusuk mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar (50). Aksi tersebut terjadi lantaran pelaku emosi dan tak terima diperintah oleh korban.
Read More : Demi Judi Online, Dua Warga Bengkulu Gasak Rp 750 Juta dari Nasabah Bank di Jambi!
Akibat kejadian itu, Abu Bakar mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis. Warga yang melihat insiden berdarah tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto menjelaskan bahwa setelah insiden penusukan, pelaku Iwan menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi. Ia kemudian diamankan oleh personel Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan jaket yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
Motif Penusukan: Pelaku Tersinggung Diperintah Korban
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban meminta pelaku untuk mengambil pisau di rumahnya. Permintaan itu rupanya membuat pelaku tersinggung dan menolak melakukannya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut dan keributan antara keduanya.
“Korban sempat menarik pelaku hingga keduanya sama-sama mengeluarkan senjata tajam dari pinggang masing-masing,” ujar AKP George Rudianto, Selasa (7/10/2025).
Dalam pertikaian itu, korban justru kalah cepat. Iwan berhasil menusuk korban beberapa kali hingga Abu Bakar mengalami luka cukup serius di bagian tubuhnya.
Baca juga: Wisata! Hidden Gem Di Curug Sembilan Rejang Lebong Jadi Incaran Traveler Akhir Pekan!
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku merupakan teman lama korban. Insiden tersebut murni dilatarbelakangi emosi sesaat tanpa unsur perencanaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkontrol dapat berujung fatal dan merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.
Reaksi Warga dan Tanggapan Pihak Kepolisian
Peristiwa penusukan yang melibatkan mantan pejabat daerah ini membuat warga sekitar Desa Simpang Beliti geger. Banyak warga tidak menyangka bahwa pertikaian kecil bisa berujung pada tindakan kekerasan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan.
AKP George Rudianto juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada motif lain di balik insiden tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.