Dana BLUD Diatur Ketat! 40% Khusus untuk Jasa Pelayanan Tenaga Medis!
associatedgamer.com – Kabupaten Rejang Lebong sedang menyiapkan regulasi baru soal insentif jasa layanan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Aturan ini ditujukan untuk seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas wilayah tersebut. Langkah ini digagas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tujuannya sederhana: menciptakan sistem pembayaran insentif yang lebih adil, jelas, dan mampu meningkatkan motivasi tenaga medis dalam memberikan layanan terbaik.
Read More : Pemkab Rejang Lebong Ajukan 327 Honorer Jadi Pppk Paruh Waktu — Upaya Reformasi Asn
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menjelaskan bahwa draf keputusan soal tata cara penghitungan remunerasi BLUD sudah masuk tahap akhir. Proses penyusunannya melibatkan banyak pihak. Harapannya, aturan ini bisa diterapkan dengan efektif dan tepat sasaran.
Dasar Hukum dan Proses Koordinasi yang Kuat
Penyusunan regulasi insentif ini tidak dilakukan secara sembarangan. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan, termasuk penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah melakukan koordinasi menyeluruh dengan BPKP Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan regulasi ini sesuai dengan pedoman nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Pembagian Dana BLUD, Fokus pada Kesejahteraan dan Operasional
Dalam rapat koordinasi pada 22 September 2025, pemerintah menetapkan dua komposisi utama untuk dana BLUD. Sebanyak 60% dana diberikan untuk kebutuhan operasional Puskesmas. Sisanya, yaitu 40%, dipakai untuk jasa pelayanan sebagai dasar pemberian insentif bagi tenaga medis.
Pendapatan yang masuk dalam perhitungan insentif berasal dari tarif pasien umum, dana kapitasi, dan non-kapitasi. Layanan yang termasuk di dalamnya mencakup persalinan, rawat inap, KB, dan pemeriksaan kehamilan (ANC). Namun, program Prolanis yang gagal tidak dihitung sebagai pendapatan BLUD.
Baca juga: Pojok Baca Hiburan Ringan Untuk Pelajar Yang Ingin Menulis & Santai
Indikator Penilaian dan Prinsip Transparansi
Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan adil, indikator penilaian insentif dirancang berdasarkan aspek obyektif seperti masa kerja, keterampilan, pendidikan, risiko kerja, jabatan, dan capaian kinerja individu. Penilaian ini menjadi kunci agar tidak ada diskriminasi antar tenaga medis dan semua mendapat penghargaan sesuai kontribusinya.
Asep Setia Budiman menegaskan, total remunerasi yang diberikan tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD dari setiap UPT Puskesmas. Tujuannya jelas menciptakan sistem yang adil, transparan, dan memberikan semangat kerja baru bagi tenaga kesehatan di seluruh Rejang Lebong.
Dengan hadirnya regulasi insentif jasa layanan BLUD Rejang Lebong ini, diharapkan pelayanan kesehatan di daerah semakin meningkat dan tenaga medis kian bersemangat dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.