perampokan uang tunai

Demi Judi Online, Dua Warga Bengkulu Gasak Rp 750 Juta dari Nasabah Bank di Jambi!

associatedgamer.com – Dua pria asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MS (43) dan HA (47), ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polres Sarolangun, dan Polres Rejang Lebong. Keduanya diringkus setelah melakukan aksi perampokan uang tunai sebesar Rp 750 juta milik seorang nasabah bank di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Read More : Rampok Jambi Digulung Polisi Rejang—aksi Kriminal Terungkap

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7 Mei 2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun. Korban baru saja menarik uang dari salah satu bank BUMN sebelum kemudian meninggalkan uang tersebut di bawah bangku mobil saat berhenti di sebuah konter.

Kronologi Aksi Perampokan

Menurut keterangan Kasubbidpenmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution, kedua pelaku telah membuntuti korban sejak keluar dari bank. Saat korban turun dari mobil untuk masuk ke konter, para pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dengan cepat mengambil uang tersebut.

“Aksi mereka berlangsung singkat, hanya sekitar dua menit. Setelah sadar uangnya hilang, korban langsung melapor ke Polres Sarolangun,” ujar Amin melalui pesan singkat, Kamis (21 Agustus 2025).

Baca juga: Bupati & Wamen Rencanakan Akses Publik Sekolah Garuda Perpustakaan Hingga Layanan Kesehatan

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. MS lebih dulu diamankan pada Senin (18 Agustus 2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Tidak lama berselang, HA ditangkap di Desa Tebat Pulau pada siang hari.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, satu mobil, dan tiga unit handphone sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Motif dan Ancaman Hukuman

Hasil pemeriksaan menunjukkan, uang hasil rampokan itu digunakan untuk bermain judi online (judol), memenuhi gaya hidup mewah, dan kebutuhan pribadi.

“Keduanya mengaku uang itu habis untuk slot judi online,” terang Amin.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama setelah melakukan transaksi di bank. Disarankan agar nasabah menggunakan jasa pengawalan atau tidak bepergian sendirian untuk menghindari aksi kejahatan serupa. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur judi online. Aktivitas ini merugikan secara finansial dan bisa memicu tindakan kriminal akibat kecanduan.

Previous post Kriminal! Remaja Curup Tertangkap Polisi Usai Curi Komputer Sekolah Untuk Judi Online!
Pesta Malam Rejang Lebong Next post Tragedi di Pesta Malam Rejang Lebong, Dua Pemuda Tewas Ditusuk OTK!