Jurnalis Rejang Lebong

Liputan Berujung Teror! Seorang Jurnalis Rejang Lebong Nyaris Celaka!

Associatedgamer.com – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang Jurnalis Rejang Lebong berinisial G (46) menjadi korban intimidasi saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Perkebunan Blok Tiga, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini sontak menuai perhatian publik, terutama kalangan media.

Read More : Geger di Rejang Lebong! Mobil Pemadam Kebakaran Raib Digondol Pencuri

Dalam suasana kerja yang seharusnya aman, G justru harus berhadapan dengan ancaman serius. Seorang pria yang belum diketahui identitas lengkapnya mendekati G dengan nada tinggi dan mengacungkan senjata tajam. Tak ingin mengambil risiko, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Polisi Turun Tangan Tangani Kasus Intimidasi

Pihak kepolisian Polres Rejang Lebong memastikan telah menerima laporan resmi dari korban. Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung untuk mengungkap identitas dan motif pelaku. “Kami sudah menerima laporan dari korban dan sedang melakukan pendalaman kasus. Pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan kepolisian.

Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang menjadi korban, serta menegakkan keadilan agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari.

Landasan Hukum Perlindungan Jurnalis

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukanlah persoalan sepele. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, tindakan pengancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya:

  • Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.
  • Pasal 368 KUHP: tentang pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.

Jika pelaku terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, maka dapat dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam ilegal.

Baca juga: Budaya Olahraga! Lomba Pacu Perahu Tradisional Di Danau Mas Harun Bastari Kembali Digelar!

Harapan untuk Kebebasan Pers dan Keadilan

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis memiliki tugas mulia dalam menyampaikan informasi publik, bukan untuk dijadikan sasaran intimidasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers.

Perlindungan terhadap Jurnalis Rejang Lebong sama artinya dengan menjaga demokrasi dan transparansi publik. Semoga penegakan hukum berjalan adil, dan kejadian serupa tidak lagi terjadi di Rejang Lebong maupun wilayah lainnya.

Previous post Olahraga Rekreasi! Komunitas Selancar Bengkulu Gelar Pelatihan Gratis Di Pantai Panjang!
Next post Pendidikan Agama! Kemenag Rejang Lebong Gelar Lomba Hafidz Qur’an Antar Sekolah!