Direktur RSUD Rejang Lebong

Usai Digeledah Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp 2,3 Miliar, Plt Direktur RSUD Rejang Lebong Tegaskan: Kami Taat Hukum!

associatedgamer.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong pada Selasa (26/8/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien pada tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

Read More : Rejang Lebong Baju Adat

Kegiatan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting dan data administrasi yang berkaitan dengan pengadaan makan minum di lingkungan rumah sakit tersebut.

Respons Plt Direktur RSUD Rejang Lebong

Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Friska Elianti, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami patuh dan mengikuti semua aturan hukum yang berlaku. Terkait penggeledahan dan proses penyidikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Nova saat dikonfirmasi oleh media.

Nova menambahkan, pihaknya siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan guna memperlancar penyidikan. Ia juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Rejang Lebong tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

Pelayanan Pasien Tetap Berjalan Normal

Menurut Nova, seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan medis seperti biasa tanpa kendala. Aktivitas pemeriksaan dan perawatan di ruang rawat inap, IGD, maupun poliklinik tetap beroperasi seperti hari-hari sebelumnya.

“Tidak ada layanan yang terganggu. Kami pastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Baca juga: Bupati & Wamen Rencanakan Akses Publik Sekolah Garuda Perpustakaan Hingga Layanan Kesehatan

Kejari Telah Periksa Puluhan Saksi

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah memeriksa 46 saksi yang berasal dari internal RSUD maupun pihak luar yang terlibat dalam kegiatan pengadaan makan dan minum tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Langkah Kejari Rejang Lebong ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan korupsi senilai Rp 2,3 miliar, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan anggaran di instansi pelayanan publik lainnya.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong berharap kasus dugaan korupsi di RSUD tersebut dapat ditangani secara transparan dan adil. Banyak warga menilai, penegakan hukum yang tegas akan menjadi contoh penting bagi instansi pelayanan publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.

Selain itu, warga juga berharap proses hukum tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi pasien. RSUD Rejang Lebong dikenal sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah tersebut, sehingga keberlangsungan layanan menjadi hal yang sangat vital.

Previous post Politik Pendidikan! Calon Bupati Rejang Lebong Janji Tingkatkan Gaji Guru Honorer Jika Terpilih!
korupsi dana makan Next post Terungkap! Dua ASN Rejang Lebong Korupsi Dana Makan Pasien Rp 800 Juta Lewat CV Milik Sendiri