Terungkap! Dua ASN Rejang Lebong Korupsi Dana Makan Pasien Rp 800 Juta Lewat CV Milik Sendiri
associatedgamer.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Rejang Lebong. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (3/9/2025) setelah proses pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Read More : Waktu Sholat Curup Rejang Lebong
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial DP, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RI. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui mengelola langsung anggaran makan minum pasien pada tahun 2022 hingga 2023.
Kerugian Negara Capai Rp 800 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung selama 4,5 jam dengan total 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
“Keduanya ditahan di Rutan Curup. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta,” ujar Fransisco Tarigan dalam konferensi persnya.
Modus Pengadaan Fiktif dan Peran Pihak Ketiga
Fransisco menambahkan bahwa dua ASN tersebut memakai modus dengan mengerjakan sendiri pengadaan makan dan minum untuk pasien dan nonpasien di rumah sakit. Di atas kertas memang ada pihak ketiga yang ditunjuk, tetapi pada kenyataannya CV yang dipakai ternyata milik tersangka RI sendiri.
“CV yang digunakan untuk pengadaan seolah-olah milik pihak lain, namun setelah diselidiki ternyata milik RI sendiri. Bahkan seluruh modal usaha berasal dari tersangka tersebut,” jelas Fransisco.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejari Rejang Lebong menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien RSUD Rejang Lebong ini menjadi sorotan publik karena melibatkan ASN aktif dan menimbulkan kerugian cukup besar bagi negara, yaitu sekitar Rp 800 juta. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas aliran dana serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan rumah sakit daerah.