Polda Bengkulu

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Pertalite Palsu, 3 Ton Minyak Mentah Disita dari Rejang Lebong!

associatedgamer.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM. Jenis BBM yang dioplos adalah Pertalite. Lokasi kejadian berada di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka. Tersangka berinisial BS. Polisi juga menyita tiga ton minyak mentah.

Read More : Lumpuh Usai Dianiaya, Pelajar SMK di Rejang Lebong Berjuang Sembuh dengan Pengorbanan Besar Keluarga

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Bengkulu. Proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Pelaku berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama,” ungkap Kombes Andy. Menurutnya, tersangka mengoplos BBM menggunakan minyak mentah. Minyak tersebut didatangkan dari luar Bengkulu. Pelaku menambahkan pewarna agar menyerupai Pertalite subsidi. BBM oplosan itu lalu dijual ke masyarakat. Keterangan ini disampaikan pada Selasa, 23 September 2025.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Hasil penyelidikan mengungkap sumber minyak mentah. Pasokan berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah secara manual. Proses pencampuran dilakukan sederhana. Pewarna industri digunakan agar tampilan mirip Pertalite asli.

Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan keterangan. Ia menyebut praktik ini sudah berlangsung lama. Pelaku diduga rutin melakukan pengoplosan. Saat penggerebekan, polisi menemukan banyak barang bukti.

Barang bukti itu cukup beragam. Polisi menyita dua unit mobil. Dua tandon berkapasitas 1.000 liter juga diamankan. Tandon berisi minyak mentah. Selain itu, ada puluhan jeriken Pertalite oplosan. Kaleng pewarna industri turut ditemukan di lokasi.

Baca juga: 18 Karung Kopi Raib Dibawa Rampok Petani Kopi Rejang Harap Adanya Perlindungan

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, BS dijerat pasal berat. Ia dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Aturan ini tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman serius. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp60 miliar. Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar waspada. BBM oplosan sangat berbahaya.

Dampak BBM Oplosan

BBM oplosan membawa banyak dampak buruk. Kerugian ekonomi menjadi salah satunya. Mesin kendaraan juga bisa rusak. Performa kendaraan menurun secara perlahan. Emisi gas buang pun meningkat.

Kandungan kimia dalam BBM oplosan tidak sesuai standar. Hal ini membahayakan lingkungan. Praktik ilegal ini juga merusak kepercayaan publik. Distribusi BBM subsidi menjadi tercoreng. Padahal, subsidi seharusnya tepat sasaran dan aman digunakan.

Previous post Budaya Tradisional! Tradisi Sedekah Bumi Petani Kopi Rejang Lebong Kembali Digelar Meriah!
Banjir Besar Rejang Lebong Bengkulu Next post Banjir Besar Rejang Lebong Bengkulu: 92 KK Terdampak, Jalan Utama ke Lebong Lumpuh Total!