Kejari Rejang Lebong Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Makan-Minuman RSUD Curup!
associatedgamer.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Curup untuk tahun anggaran 2022–2023.
Read More : Pasutri Disekap 18 Karung Kopi Dan Uang Tunai Dibawa Kabur Pelaku Di Rejang Lebong
Dua tersangka tersebut adalah RI, selaku pihak penyedia atau pengadaan, dan DW, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup.
Kronologi dan Temuan Penyidik
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan-minum di RSUD Curup. Dalam dua tahun anggaran, yaitu 2022 dan 2023, ditemukan kerugian negara mencapai Rp800 juta.
“Dari pengadaan makan-minum selama dua tahun anggaran, kerugian negara mencapai Rp800 juta,” ujar Hironimus, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini mulai mencuat setelah pada Selasa (26/8/2025), tim penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD Curup. Beberapa ruangan diperiksa, dan penyidik menyita sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, serta sebuah hard disk yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Nilai Anggaran dan Jumlah Saksi
Berdasarkan data penyidikan, total anggaran makan dan minum yang dikelola RSUD Curup mencapai Rp1 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023. Hingga kini, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 46 saksi yang terdiri dari pegawai rumah sakit, pihak rekanan, serta pejabat terkait.
Hironimus menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, karena penyidik masih mendalami sejumlah fakta dan bukti dari hasil pemeriksaan.
“Kasus ini belum berhenti di dua orang. Kita masih mendalami fakta-fakta baru yang mungkin mengarah ke pihak lain,” tutupnya.
Baca juga: Pasutri Disekap 18 Karung Kopi Dan Uang Tunai Dibawa Kabur Pelaku Di Rejang Lebong
Langkah Lanjut Kejari Rejang Lebong dalam Penanganan Kasus
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum RSUD Curup. Proses ini akan dijalankan sampai benar-benar tuntas. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik menyiapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mencari pihak lain yang mungkin ikut terlibat.
Tim auditor dari Inspektorat dan BPKP juga akan turun langsung. Mereka akan menghitung ulang nilai pasti kerugian negara. Langkah ini penting supaya proses penegakan hukum tetap transparan dan akurat.
Kejari Rejang Lebong juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Fokus utama mereka adalah sektor pelayanan publik, termasuk rumah sakit. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah.