virus rabies

Kasus Rabies Mengkhawatirkan, 180 Warga Rejang Lebong Jadi Korban Gigitan Hewan Pembawa Rabies!

associatedgamer.com – Kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan masyarakat. Rabies, yang dikenal juga sebagai penyakit anjing gila, merupakan penyakit mematikan yang menyerang sistem saraf manusia dan hewan. Penularannya dapat terjadi melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi virus rabies, seperti anjing, kucing, dan kera.

Read More : Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah terus mengingatkan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan dan penanganan cepat bagi warga yang mengalami gigitan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies Terus Meningkat

Plt Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga September 2025, telah tercatat 180 kasus warga digigit HPR. Kasus tersebut tersebar di 21 puskesmas yang berada di 15 kecamatan.

“180 kasus ini memang cukup tinggi, namun hingga saat ini belum ada warga yang dinyatakan positif tertular virus rabies,” jelas Asep, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh korban gigitan telah mendapatkan penanganan medis. Petugas puskesmas segera memberikan vaksin antirabies (VAR), terutama bagi korban gigitan anjing liar yang berpotensi menularkan virus.

“Stok vaksin antirabies di Rejang Lebong masih aman, jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika membutuhkan penanganan cepat,” tambahnya.

Rincian Kasus Gigitan di Tiap Bulan

Dari total 180 kasus tersebut, Dinkes mencatat rincian per bulan sebagai berikut:

  • Januari: 26 kasus
  • Februari: 27 kasus
  • Maret: 16 kasus
  • April: 25 kasus
  • Mei: 24 kasus
  • Juni: 30 kasus
  • Juli: 32 kasus

Kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah, dengan mayoritas korban digigit oleh anjing, kucing, dan kera.

Baca juga: Literasi Anak Didahulukan Pojok Baca Jadi Sorotan Warga Sekolah

Upaya Pencegahan Rabies oleh Pemerintah Daerah

Selain langkah medis, pemerintah juga gencar melakukan vaksinasi hewan peliharaan. Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan vaksinasi hewan sejak Januari 2025 di seluruh kecamatan.

“Hewan seperti anjing, kucing, dan kera sudah kami vaksin untuk mencegah penyebaran rabies. Namun, penanganan untuk anjing liar masih terkendala aturan,” ujar Achmad.

Ia mengimbau warga yang memiliki hewan peliharaan untuk tidak melepasliarkan hewan dan segera melaporkan jika belum divaksin agar petugas dapat melakukan tindakan pencegahan.

Dengan meningkatnya kasus gigitan HPR, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif melindungi diri serta hewan peliharaan agar Kabupaten Rejang Lebong tetap bebas dari kasus rabies.

Previous post Hiburan Edukasi! Museum Rejang Lebong Gelar Pameran Artefak Benda Pusaka Warisan Adat!
Pertamina Patra Niaga Next post Pertamina dan Pemkab Rejang Lebong Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg