korupsi anggaran makan dan minum di RSUD Curup

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Curup

associatedgamer.com – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di RSUD Curup. Lokasinya berada di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Anggaran tersebut digunakan untuk pasien dan non-pasien. Periode anggaran berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta.

Read More : Aksi Nekat! Dua Pria Curi Mobil Damkar untuk Dijual ke Sumsel, Akhirnya Tertangkap Polisi Lubuk Linggau

Dua tersangka berinisial RI dan DW. RI berperan sebagai pihak pengadaan. Sementara DW menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Keduanya menjalani pemeriksaan cukup panjang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu malam, 3 September 2025. Sekitar pukul 20.00 WIB, status tersangka langsung ditetapkan. Mereka kemudian digiring ke Lapas Kelas IIA Curup. Proses hukum pun resmi berjalan.

Modus dan Temuan Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membeberkan hasil penyelidikan. Ia menyebut adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Dana makan dan minum diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Seharusnya anggaran itu untuk pasien dan tenaga kesehatan. Namun, ditemukan indikasi pemanfaatan untuk kepentingan lain.

“Dari hasil audit dan pemeriksaan, kami menemukan kerugian negara,” ujar Hironimus. Nilainya mencapai Rp800 juta. Angka tersebut berasal dari pengadaan selama dua tahun anggaran. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 4 September 2025.

Pihak kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti. Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemeriksaan saksi tambahan juga masih dilakukan. Semua bukti akan menjadi dasar pengembangan perkara.

Baca juga: Atasi Kelangkaan, Pertamina dan Pemkab Rejang Lebong Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Tujuh Desa!

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menyita perhatian publik. Anggaran yang dikorupsi berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan. Kejari Rejang Lebong menegaskan sikap tegasnya. Setiap penyelewengan dana negara akan ditindak. Terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Penahanan dua tersangka diharapkan menjadi peringatan. Pesannya jelas bagi pejabat dan aparatur daerah. Pengelolaan dana publik harus transparan. Akuntabilitas dan tanggung jawab wajib dijaga. Upaya pemberantasan korupsi akan terus dikawal. Tujuannya satu, menjaga kepercayaan masyarakat tetap utuh.

Pj Sekda Rejang Lebong Previous post Tak Main-Main! Pj Sekda Rejang Lebong Perintahkan ASN Pasang Spanduk Visi Misi!
Next post Budaya! Festival Seni Budaya Rejang Ditetapkan Jadi Agenda Wisata Nasional 2026!