gigitan hewan pembawa rabies

Kini Kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies di Rejang Lebong mencapai 180 Warga

associatedgamer.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mencatat jumlah warga yang menjadi korban gigitan hewan pembawa rabies (HPR) mengalami peningkatan cukup signifikan. Berdasarkan data terbaru, sejak awal tahun hingga awal September 2025, terdapat 180 warga yang dilaporkan digigit hewan yang berpotensi menularkan rabies.

Read More : Berita Terbaru Polres Rejang Lebong

Plt Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, mengungkapkan bahwa data tersebut dikumpulkan dari 21 puskesmas di 15 kecamatan yang ada di wilayah tersebut. “Dari laporan yang kami terima, sudah ada 180 kasus gigitan HPR. Namun, sampai saat ini belum ada warga yang dinyatakan positif tertular virus rabies,” ujar Asep, Kamis (4/9/2025).

Penanganan Cepat dan Stok Vaksin Masih Aman

Menurut Asep, seluruh kasus gigitan HPR sudah mendapatkan penanganan cepat oleh tenaga kesehatan di puskesmas. Setiap korban gigitan langsung diberikan vaksin antirabies (VAR) sebagai tindakan pencegahan. “Semua warga yang digigit hewan pembawa rabies telah mendapatkan vaksinasi. Stok vaksin antirabies juga masih aman, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan jika mengalami gigitan hewan, terutama anjing liar atau hewan peliharaan yang belum divaksin. Deteksi dini dan vaksinasi cepat menjadi kunci dalam mencegah penularan rabies.

Baca juga: Hukum & Politik! Polres Rejang Lebong Berhasil Menggagalkan Peredaran Uang Palsu Jelang Musim Pilkada!

Vaksinasi Hewan Peliharaan Terus Ditingkatkan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan program vaksinasi hewan peliharaan sejak awal tahun 2025. Program ini mencakup hewan seperti anjing, kucing, dan kera di seluruh kecamatan. “Vaksinasi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies dari hewan ke manusia. Namun, untuk anjing liar, penanganannya masih terkendala aturan,” ungkap Achmad. Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dan belum divaksin diminta segera melapor ke dinas atau puskeswan terdekat. “Kami juga mengimbau agar hewan peliharaan tidak dilepasliarkan untuk mencegah kontak dengan hewan liar pembawa rabies,” tuturnya.

Upaya Pencegahan Jadi Kunci

Kasus gigitan HPR di Rejang Lebong menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan vaksinasi hewan, penyuluhan, serta pengawasan populasi hewan liar. Dengan kerja sama masyarakat dan pemerintah, diharapkan Rejang Lebong tetap bebas dari kasus rabies pada manusia.

Previous post Skandal Korupsi! Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Proyek Jalan Tol, Ada Keterlibatan Kontraktor Rejang Lebong!
mobil Ayla Next post Heboh! Mobil Ayla di Rejang Lebong Diamuk Massa, Polisi Selidiki Motif di Baliknya