Bedah Rumah Massal! 143 Keluarga Siap Tempati Hunian Layak!
associatedgamer.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahun 2025 ini, Pemkab menyalurkan program bedah rumah tidak layak huni sebanyak 143 unit yang tersebar di sembilan kecamatan. Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak.
Read More : Quick Count Rejang Lebong
Progres Pengerjaan Bedah Rumah Sudah Dimulai
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini pengerjaan sudah berjalan. Beberapa rumah sudah dalam tahap pemasangan pondasi, bahkan ada yang mulai memasang batu bata. Seluruh material bangunan untuk 143 unit tersebut telah dikirim ke lokasi agar pembangunan berjalan tanpa hambatan.
Program BSRS 2025, Bantuan Stimulan dengan Konsep Swadaya
Program ini dikemas dalam bentuk Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun anggaran 2025 dengan total dana Rp2,86 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Bantuan ini bersifat stimulan, artinya masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif secara swadaya dalam proses pembangunannya.
Rumah Tipe 36 Lengkap dengan Fasilitas Dasar
Rumah yang dibangun berkonsep tipe 36 (6×6 meter) dengan kelengkapan seperti kamar tidur, kamar mandi, dan WC. Targetnya, seluruh rumah rampung akhir November 2025, sehingga para penerima manfaat bisa segera menempati hunian baru tersebut. Program ini juga merupakan penyelesaian janji tahun sebelumnya (2024) yang sempat tertunda karena kendala teknis.
Baca juga: Literasi Anak Didahulukan Pojok Baca Jadi Sorotan Warga Sekolah
Rencana Tahun Depan, Tambahan 220 Unit Rumah
Luhur menambahkan, untuk tahun mendatang telah diajukan usulan bantuan tambahan sebanyak 220 unit rumah yang merupakan kelanjutan dari program tertunda tahun 2024. Program bedah rumah ini sepenuhnya dibiayai melalui APBD, karena usulan melalui dana DAK belum memiliki menu penganggaran yang sesuai.
Syarat Penerima dan Harapan ke Depan
Penerima bantuan diwajibkan memiliki tanah dan rumah pribadi, serta hanya satu-satunya milik yang dimiliki. Desain rumah dapat disesuaikan dengan keinginan penerima, asalkan tetap mengikuti acuan luas 36 meter persegi. Pemkab berharap program ini dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.