2 Warga di Bengkulu Dihukum Cambuk dan Denda Rp 30 Juta Usai Kepergok Selingkuh
associatedgamer.com – Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial ED dan SU, harus menanggung malu di depan masyarakat setelah kepergok berselingkuh. Keduanya menjalani hukuman adat berupa 100 kali cambukan dan denda sebesar Rp 30 juta. Hukuman ini dilaksanakan di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, disaksikan tokoh adat serta warga setempat.
Read More : Rejang Lebong Dimana
Hukuman tersebut merupakan bagian dari tradisi adat Rejang yang masih kuat dijaga hingga kini. Dalam masyarakat Rejang, perselingkuhan dianggap tidak hanya sebagai pelanggaran moral, tetapi juga aib besar yang bisa mencemari kehormatan keluarga dan kampung. Karena itu, pelaku yang terbukti berselingkuh wajib menjalani sanksi adat demi menjaga keseimbangan sosial.
Proses Hukum Adat dan Alasan Diberikan Sanksi
Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, membenarkan bahwa hukuman cambuk dan denda diberikan setelah dilakukan musyawarah adat. “Telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pria, ED, dan seorang wanita, SU. Keduanya sudah memiliki pasangan sah, namun terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Ahmad, sanksi adat seperti ini sudah berlaku turun-temurun di wilayah Rejang Lebong. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan menjaga nama baik kampung. Ia menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kesusilaan.
Baca juga: Adventure Alert Paralayang Di Rejang Kini Buka Untuk Umum Dan Atlet
Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan
Kasus ini terungkap setelah kerabat SU memergoki keduanya beberapa kali jalan bersama, bahkan ditemukan rekaman video yang memperkuat bukti hubungan terlarang tersebut. Setelah kasus mencuat, suami SU memutuskan untuk bercerai, sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Tradisi “Cuci Kampung” Sebagai Bentuk Pemulihan Sosial
Dalam budaya Rejang, setiap pelanggaran moral seperti perselingkuhan biasanya diakhiri dengan prosesi “cuci kampung”. Ritual ini dilakukan untuk membersihkan desa dari aib dan mengembalikan keseimbangan sosial yang sempat tercemar akibat perbuatan pelaku. Prosesi adat tersebut dianggap penting agar masyarakat bisa kembali hidup damai dan rukun tanpa membawa dendam atau rasa malu berkepanjangan.
Kasus dua warga Rejang Lebong yang dihukum cambuk dan denda ini menjadi pengingat kuat bahwa adat masih memiliki peran besar dalam menjaga moralitas masyarakat. Di tengah modernisasi, masyarakat Rejang tetap menjunjung tinggi hukum adat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur.